cara ekstensifikasi. Agar tata cara Ekstensifikasi dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan proses bisnis pengawasan Wajib Pajak perlu dirumuskan kembali tata cara Ekstensifikasi, dengan fokus sebagai berikut: 1. cara ekstensifikasi

 
 Agar tata cara Ekstensifikasi dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan proses bisnis pengawasan Wajib Pajak perlu dirumuskan kembali tata cara Ekstensifikasi, dengan fokus sebagai berikut: 1cara ekstensifikasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ

Perluasan Produksi dapat di lakukan dengan cara : Ekstensifikasi, artinya perluasan produksi dengan cara menambah faktor-faktor atau unit produksi baru. Dengan Cara Ekstentifikasi Pengertian ekstensifikasi adalah sebuah usaha untuk meningkatkan mutu (kualitas) dan jumlah (kuantitas) hasil produksi dengan cara menambah faktor produksi. Tidak ada folder. Pasal 4. Sistem nomaden (berpindah-pindah) sudah dilakukan sejak dulu oleh. Dengan cara ini lahan-lahan kurang ptoduktif yang sebelumnya tidak menghasilkan apa-apa diharapkan dapat menjadi lahan yang lebih produktif sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan. Oleh karena itu, beberapa cara mengatasi krisis pangan di Indonesia, di antaranya peningkatan produktivitas hasil pertanian, mencegah perubahan iklim dan perilaku hemat, optimalisasi diversifikasi pangan, mencegah konversi lahan pertanian ke lahan nonpertanian, dan pengoptimalan lahan serta infrastruktur sumber daya air. Contoh usaha meningkatkan hasil produksi dengan cara ekstensifikasi di antaranya adalah sebagai berikut. Sementara cara ekstensifikasi adalah: 1. Intensifikasi pertanian merupakan usaha yang dilakukan petani untuk meningkatkan hasil pertanian dengan cara mengoptimalkan lahan pertanian yang sudah tersedia. 3. Sistem nomaden (berpindah-pindah) sudah dilakukan sejak dulu oleh petani di Indonesia. banyaknya untuk kasnegara. Kedua, meningkatkan kompetensi petugas pajak daerah. DSE disusun berdasarkan data atau informasi tentang wajib pajak yang memenuhi syarat,. TATA CARA EKSTENSIFIKASI WP OP MELALUI PENDATAAN OBJEK PBB I. Selasa, 5 Februari 2013 01:37 WIBTata Cara Ekstensifikasi. pdf. 0252 program studi akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis universitas medan area medan 2022 ( , 55 - 0 5 - - ( 0 ) 3 0oleh DJP dengan cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kualitas pelayanan wajib pajak, pengawasan administratif perpajakan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan serta berbagai penegakan hokum. 3. 2. 4 no. Di bidang pertanian misalnya menambah areal pertanian (1), di bidang industri menambah tenaga kerja (4), mesin-mesin. Create Manage. Ekstensifikasi pertanian adalah usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara memperluas lahan pertanian baru, misalnya membuka hutan dan semak belukar, daerah sekita rawa-rawa, dan. Rehabilitasi Pertanian Sejarah Negara Com – Revolusi hijau di Indonesia dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi pangan nasional. GridKids. Lalu diversifikasi yang merupakan usaha penganekaragaman jenis tanaman pertanian. Ekstensifikasi dilakukan dengan cara: a. /2006 disebutkan bahwaSedangkan ekstensifikasi dalam pengelolaan BMN, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP adalah sebagai berikut: 1) Memperluas basis penerimaan dengan cara mengidentifikasi BMN idle yang berada di Kementerian/Lembaga. Intensifikasi . Keempat WP itu adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi, korporasi (badan), serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. (ekstensifikasi pajak). Stelsel Nyata (Riil), stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajakPembahasan. Dalam hal terdapat DSE yang belum dapat dilakukan analisis risiko, ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh Direktorat teknis yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi; dan: 7) Tata cara dan ketentuan terkait pelaksanaan, tindak lanjut, pemantauan dan. 3) Teknologi informasi dalam. Create Manage. Ekstensifikasi Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi Direktur Jenderal Pajak, yang dimaksud dengan Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan. Memperluas outlet yang ada. DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF SPESIALISASI MANAJEMEN EKSTENSIFIKASI. Dalam pembangunan pertanian Indonesia, ekstensifikasi pertanian adalah perluasan areal pertanian ke wilayah yang sebelumnya belum dimanfaatkan manusia. 16 Sep 2021. Wajib. Tidak hanya sebatas itu saja, tapi pembukaan lahan ini dapat kamu lakukan pada persawahan pasang surut. Penting juga melakukan inovasi teknologi, seperti memberikan perlakuan hormon auksin sehingga jagung tongkol satu bisa menjadi tongkol 2--4. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2017 tentang Pemutakhiran dan Migrasi Basis Data untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemutakhiran Basis Data Master File. Berikut macam – macam ekstensifikasi pertanian di Indonesia : 1. Baca Juga: Rangkuman Kelas 5 Tema 2, Membuat Pertanyaan dan Jawaban Teks Sistem. Pada 2020, wajib pajak baru bertambah sebanyak 112. View. A. Perluasan dan pembukaan hutan yang masih tertutup atau belum pernah dijadikan lahan pertanian. 03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan. ekstensifikasi; dan 7) Tata cara dan ketentuan terkait pelaksanaan, tindak lanjut, pemantauan dan evaluasi kegiatan Ekstensifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara Ekstensifikasi. Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah. Aktiva-Jurnal Penelitian Ekonomi dan Bisnis. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan: c. Melengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP. Apa pengaruh dari Ekstensifikasi terhadap lingkungan? Jika Ekstensifikasi dilakukan tanpa pertimbangan yang matang, maka dapat memicu. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 35/PJ/2013 TENTANG TATA CARA EKSTENSIFIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK. Menghasilkan barang dan jasa. Peraturan Pajak. )Ekstensifikasi adalah dengan meluaskan jaringan obyek Pendapatan Asli Daerah, sedangkan intensifikasi adalah dengan mengobtimalkan penerimaan dari obyek. Intensifikasi adalah usaha meningkatkan hasil produksi dengan cara menambah dan/atau memperluas faktor-faktor produksi (sumber daya ekonomi) yang digunakan. Ekstensifikasi yaitu upaya untuk meningkatkan hasil produksi dengan cara menambah faktor-faktor produksi. 1. 0. · Peningkatan jam operasi mesin. Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak Dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan/Atau Memiliki Tempat Usaha Di Pusat Perdagangan Dan/Atau Pertokoan. Dalam rangka Penguasaan Wilayah yang lebih baik, tahap perencanaan ekstensifikasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi harus didahului dengan kegiatan. Terakhir dengan pola ekstensifikasi atau perluasan lahan baru. Dengan Cara Rasionalisasi. Ekstensifikasi adalah upaya meningkatkan hasil pertanian dengan memperluas lahan pertanian. Cara ekstensifikasi adalah melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara menjaring wajib pajak baru melalui pendataan dan pendaftaran atau menggali pajak baru. Kondisi geografis Indonesia memberikan kita keuntungan, yaitu kemudahaan dalam bercocok tanam. DiversifikasiEkstensifikasi. 2010. intensifikasi lahan pertanian. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, dilakukan berbasis Penguasaan Wilayah. Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adalah usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara memperluas lahan pertanian baru,misalnya membuka hutan dan semak belukar, daerah sekitar rawa-rawa, dan. Intensifikasi merupakan peningkatan produktivitas lahan pertanian yang sudah ada, sedangkan ekstensifikasi merupakan peningkatan produktivitas lahan dengan cara memperluas wilayah lahan pertanian. /2006. Status. Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan cara penjaringan wajib pajak baru melalui pendataan, pendaftaran, dan penggalian potensi pajak baru. 6 Kapal Tug Boat 1. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun instensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain. 0. Cara intensifikasi pertanian tentu saja sebagai pelengkap cara ekstensifikasi pertanian sehingga akan menghasilkan pertanian yang produktif dan. Definisi Ekstensifikasi Pajak. Tata Cara Ekstensifikasi WP OP melalui Pendataan Objek PBB diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal. Ekstensifikasi pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan cara melakukan survei ke lokasi calon wajib pajak yang memiliki potensi pajak. Ekstensifikasi Pertanian yaitu usaha untuk memperluas lahan tani dengan membuka lahan baru. Cara selanjutnya yang dapat dilakukan adalah ekstensifikasi pertanian. Usaha Peningkatan Hasil Agraris. KPPBB (bekerja sama dengan KPP Lokasi) atau KPP Pratama Lokasi membuat Rencana Kerja yang memuat seluruh kegiatan ekstensifikasi melalui pendataan Objek PBB dan disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak masing-masing untuk. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Tanggal Ditetapkan. JAKARTA, KOMPAS. Intensifikasi, yaitu perluasan produksi yang dengan cara memperbesar kemampuan berproduksi dari faktor produksi yang sudah ada, tanpa menambah jumlah faktor produksi. Ekstensifikasi pertanian banyak dilakukan di daerah jarang penduduk seperti di luar Pulau Jawa. Ekstensifikasi adalah bentuk dari cara untuk menigkatakan sebuah hasil produksi dengan cara melakukan penambahan dan juga perluasan dari faktor produksi yang akan digunakan. Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia. “1. Ekstensifikasi pertanian, peningkatan kualitas dan kuantitas produksi tani dengan cara menambah faktor produksi pertanian; Diversifikasi pertanian, pemerintah melakukan upaya diversifikasi pertanian dalam pelaksanaan revolusi hijau untuk peningkatan produksi pertanian dengan cara penganekaragaman jenis tanaman. 10. 3. Umum Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi, sebagai pengganti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, diperlukan Surat Edaran Direktur. kas negara. A. Food and Agriculture Organization of the United Nations, intensifikasi pertanian dilakukan dengan cara meningkatkan produksi pertanian per input yang dapat berupa tenaga kerja, lahan, waktu, pupuk, benih, pakan, ataupun modal. e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 2. Ekstensifikasi sendiri bisa dilakukan di berbagai bidang, yakni: 2. A. Berikut 3 contoh usaha dalam meningkatkan hasil produksi dengan menggunakan cara ekstensifikasi yaitu Menurut KBBI, ekstensifikasi adalah perluasan. 03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian,. Sesuai SE–14/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, Ditjen Pajak (DJP) menetapkan empat wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran ekstensifikasi. Menjadi ancaman serius bagi ekosistem yang ada. Kegiatan ekstensifikasi dapat terlaksana dengan baik berdasarkan evaluasi kesesuaian lahan. JAKARTA, KOMPAS. 150 ton. Bapenda Kabupaten Majalengka juga memberikan keringanan pajak melalui pengurangan ketetapan pajak ataupun penghapusan sanksi administrasi berupa denda. Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah; dan c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013. Contoh: pembagian kerja sesuai bidang keahlian pekerja. Sugiyono. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya di Kanwil DJP dapat berupa: a. pengaruh ekstensifikasi, intensifikasi, dan sanksi pajak terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan desa kecamatan siborong-borong skripsi oleh: alisyah murniati hutasoit npm : 17. Perluasan lahan pertanian dengan pembukaan lahan gambut pada tanah rawa. Pasal 1. "Tahun 2012 Kaltim masih kekurangan beras sebanyak 78. 2. Mendirikan pabrik baru atau cabang-cabang pabrik atau perusahaan. Memperluas outlet yang ada. TATA CARA EKSTENSIFIKASI. Manajemen penerimaan daerah sangat erat kaitannya dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola potensi fiskal daerah. Ektensifikasi pertanian sendiri. Jika sumberdaya menjadi langka, hal ini akan tercermin dalam dua indikator ekonomi, yaitu meningkatnya baik harga output maupun biaya ekstraksi per. Definisi Pajak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang. telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP; dan/atau b. Kerangka Pemikiran Sebagaimana dijelaskan oleh Woll (Tangkilisan:2003:2) Kebijakan publik merupakan sejumlahTata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi Lompat ke isi utama Navigasi kedua. Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3. 2020. Pengertian Ekstensifikasi. Ekstensifikasi Pertanian. “Kegiatan ekstensifikasi PP 46 Tahun 2013 untuk UMKM Kecamatan Gubeng” Penurunan jumlah WP baru berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi yang selama ini dilakukan oleh KPP Pratama Surabaya Gubeng. Pelaksanaan lapangan a. Intensifikasi. 12 Jun 2019. Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Kiat meningkatkan hasil pertanian ini banyak dilakukan. 2. DETAILS. Sistem nomaden (berpindah-pindah) sudah dilakukan sejak dulu oleh petani di Indonesia. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi ; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak ( SE-24/2019 ); dan A. · Meningkatkan kualitas kerja. Menurut Siti Kurnia Rahayu . penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak; b. Kegiatan ekstensifikasi PP 46 Tahun 2013 dilaksanakan berdasarkan Peraturan DJP No. Ekstensifikasi pertanian adalah usaha meningkatkan hasil produksi pertanian dengan cara memperluas lahan. Ekstensifikasi merupakan upaya proaktif yang dilakukan oleh DJP dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik. Strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Enrekang,. Kegiatan ekstensifikasi dapat terlaksana dengan baik berdasarkan evaluasi kesesuaian lahan. Dilakukan dengan cara mengelola lahan pertanian sebaik mungkin yang bertujuan meningkatkan hasil produksi. Pada masa Orde Baru, pemerintah mulai fokus melaksanakan revolusi hijau. ekstensifikasi dilakukan dengan tiga cara, yakni pendatangan langsung ke tempat UMKM, melalui pemberi kerja, dan surat himbauan, yang dikirimkan kepada UMKM, jika dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak ada tanggapan dari UMKM tentang kegiatan ekstensifikasi awal. Fierly Oktafauziyah dan Farida Idayati (2014) Penilaian Intensifikasi dan Ekstensifikasi Intensifikasi; Ekstensifikasi dan; Pendapatan Asli Daerah. Pengertian Kapal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, “kapal” adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dnegan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarikPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi - Ortax. Salah satu upaya untuk tetap menjaga stabilitas kegiatan pertanian, dilakukan dengan cara ekstensifikasi pertanian, yaitu dengan meningkatkan hasil pertanian melalui perluasan wilayah pertanian baru. File. 2. Status. com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ekstensifikasi barang kena cukai bisa menjadi alternatif ketika pendapatan pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak. Cara ekstensifikasi pertanian yang pertama ialah dengan melakukan perluasan lahan. Ekstensifikasi . Intensifikasi dianjurkan untuk menghasilkan produk pertanian yang tahan penyakit, menghasilkan buah,sayur dan makanan pokok yang berkualitas tinggi dan unggul. Umum Prosedur ini dimulai dari tindak lanjut terhadap DSE dengan penerbitan SP2DK sampai dengan rekomendasi atas pelaksanaan Ekstensifikasi. Pembahasan Ekstensifikasi adalah usaha meningkatkan hasil produksi dengan cara menambah atau memperluas faktor faktor produksi yang digunakan. Ekstensifikasi Pertanian. Apa itu Ekstensifikasi? Apa yang dimaksud dengan Ekstensifikasi ?, Ekstensifikasi adalah sebuah usaha dalam meningkatkan hasil produksi melalui cara menambah dan atau memperluas wilayah faktor faktor produksi yang digunakan di dalam pertanian. Pasal 11Cara Ekstensifikasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ/2016 tentang Petunjuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, dan Kegiatan Pendukung Lainnya Tahun 2016 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi. Program ini fokus diterapkan pada wilayah Kalimantan, Irian Jaya dan Kalimantan. b. 12 Jun 2019. /2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data; Ekstensifikasi, kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Duren Sawit sudah baik dan dilakukan dengan semaksimal mungkin sesuai dengan SE-06/PJ. Beberapa upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia meliputi : Intensifikasi pertanian, merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan hasil pertanian yang dilakukan dengan cara mengoptimalkan lahan pertanian yang telah ada.